Twitter Presiden: Dua WNI berhasil bebas hukuman mati di Malaysia
Kali ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuat mengumuman setelah pada Selasa pagi Presiden melalui sambungan telepon berbicara dengan Erwina, warga Indonesia yang bekerja di Hong Kong dan mengalami penganiayaan.
Melalui telepon beliau berkata Kepada Erwina selain pemulihan kesehatan, pemerintah juga menaruh perhatian serius atas penyelesaian hukum kasus yang menimpa Erwina dan meminta otoritas Hong Kong untuk memproses hukum pelaku penganiayaan
Kali ini dalam Akun twitter Presiden Susilo Bambang Yudhoyono @SBYudhoyono, Selasa malam mengunggah informasi mengenai dua warga Indonesia yang bebas dari ancaman hukuman mati di Malaysia.
"Pemerintah RI melalui KBRI Kuala Lumpur berhasil bebaskan dua WNI : Azhar Bin Zakaria dan Ismail Bin Ibrahim asal Aceh dari ancaman hukuman mati di Malaysia," demikian tweet yang diunggah pada Selasa malam di Jakarta.
"Pemerintah terus bekerja melindungi warga negara kita yang bekerja di luar negeri agar mendapat perlakuan hukum yang seadil-adilnya," demikian tweet selanjutnya.
Kali ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuat mengumuman setelah pada Selasa pagi Presiden melalui sambungan telepon berbicara dengan Erwina, warga Indonesia yang bekerja di Hong Kong dan mengalami penganiayaan.
Melalui telepon beliau berkata Kepada Erwina selain pemulihan kesehatan, pemerintah juga menaruh perhatian serius atas penyelesaian hukum kasus yang menimpa Erwina dan meminta otoritas Hong Kong untuk memproses hukum pelaku penganiayaan
Kali ini dalam Akun twitter Presiden Susilo Bambang Yudhoyono @SBYudhoyono, Selasa malam mengunggah informasi mengenai dua warga Indonesia yang bebas dari ancaman hukuman mati di Malaysia.
"Pemerintah RI melalui KBRI Kuala Lumpur berhasil bebaskan dua WNI : Azhar Bin Zakaria dan Ismail Bin Ibrahim asal Aceh dari ancaman hukuman mati di Malaysia," demikian tweet yang diunggah pada Selasa malam di Jakarta.
"Pemerintah terus bekerja melindungi warga negara kita yang bekerja di luar negeri agar mendapat perlakuan hukum yang seadil-adilnya," demikian tweet selanjutnya.