Depe marah-marah di twitter saat dijemput jaksa.
Hari ini pedangdut kontroversial Dewi Perssik akan menjalani eksekusi yang akan dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur. Depe begitu sapaan akrabnya akan dijebloskan ke penjara Rumah Tahanan Pondok Bambu menyusul kasus penganiayannya dengan Julia Perez.
Dewi Perssik pun angkat bicara soal penjemputan tersebut. Depe menyesalkan pihak kejaksaan datang tanpa membawa surat resmi penahanan.
"Asal dijemput, hrsnya ada surat panggilan, ngapain dijemput. Emang saya mau melarikan diri. Ini saya dieksekusi tanpa ada surat panggilan ini," tulis Depe.
Kesal dengan sikap para jaksa, Depe pun memajang foto-foto sejumlah jaksa tersebut yang datang ke kediamannya di akun twitternya.
"Kami keluarga sudah ikhlas, sambung doanya dan kami tetap pada posisi kami maju pantang mundur," tulisnya.
Sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur segera bertindak setelah mendapat salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA).
"Iya hari ini kita akan melakukan eksekusi kepada Dewi Perssik," kata Kasi Pidum Kejari Jakarta Timur, Zulfahmi SH kepada wartawan, Kamis, 13 Februari 2014.
Dewi Perssik divonis hukuman 3 bulan penjara oleh MA pada Rabu 5 Februari lalu, dengan nomor perkara 758 K/PID/2013. Putusan tersebut ditetapkan oleh Hakim Agung Dr Artidjo Alkostar, Prof Gayus Lumbuun dan Dr Salman Luthan. (eh/life.viva.co.id)
Dewi Perssik pun angkat bicara soal penjemputan tersebut. Depe menyesalkan pihak kejaksaan datang tanpa membawa surat resmi penahanan.
"Asal dijemput, hrsnya ada surat panggilan, ngapain dijemput. Emang saya mau melarikan diri. Ini saya dieksekusi tanpa ada surat panggilan ini," tulis Depe.
Kesal dengan sikap para jaksa, Depe pun memajang foto-foto sejumlah jaksa tersebut yang datang ke kediamannya di akun twitternya.
"Kami keluarga sudah ikhlas, sambung doanya dan kami tetap pada posisi kami maju pantang mundur," tulisnya.
Sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur segera bertindak setelah mendapat salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA).
"Iya hari ini kita akan melakukan eksekusi kepada Dewi Perssik," kata Kasi Pidum Kejari Jakarta Timur, Zulfahmi SH kepada wartawan, Kamis, 13 Februari 2014.
Dewi Perssik divonis hukuman 3 bulan penjara oleh MA pada Rabu 5 Februari lalu, dengan nomor perkara 758 K/PID/2013. Putusan tersebut ditetapkan oleh Hakim Agung Dr Artidjo Alkostar, Prof Gayus Lumbuun dan Dr Salman Luthan. (eh/life.viva.co.id)