Benny Handoko, pemilik akun twitter @benhan divonis enam bulan penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. @benhan terbukti bersalah atas kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Anggota DPR RI Muhammad Misbakhun.
Terkait hal itu, Misbakhun merasa prihatin dan sedih dengan putusan hakim terhadap Benny Handoko. Menurutnya, Benny bisa saja tidak dihukum pidana, jika dia mau meminta maaf atau menghapus kicauannya twitter, yang memfitnah dirinya.
"Keprihatinan saya tersebut timbul, karena sejak awal saya hanya meminta saudara Benny Handoko meminta maaf dan menghapus isi tweet-nya yang berisi fitnah tersebut. Dengan begitu saya anggap persoalan selesai," tegas Misbakhun, saat dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu (5/2/2014).
Namun, ternyata Benny tidak melakukan hal itu dan memaksa Misbakhun harus menempuh jalur hukum. Misbakhun menganggap jalur hukum ini penting untuk menjaga harkat martabat keluarganya. "Tapi permintaan yang sederhana tersebut tidak dipenuhi oleh saudara Benny Handoko. Sehingga dengan penuh keterpaksaan kemudian berlanjut menjadi proses hukum," katanya.
Putusan tersebut, sambungnya, telah menjadi bukti hukum yang sah dan nyata bahwa masih ada orang yang menggunakan twitter sebagai sarana untuk mencemarkan nama baik orang dengan membuat tweet fitnah. "Karena isinya tidak benar, penuh prasangka kebencian dan tidak berdasarkan fakta," jelasnya.
Dia berharap, vonis bersalah terhadap Benny Handoko bisa menjadi pelajaran bagi semua orang yang punya akun twitter, untuk menggunakan media sosial secara bertanggung jawab. "Untuk menjaga hak-hak yang dimiliki oleh orang lain. Menjauhi penyebaran informasi yang tidak benar, melakukan fitnah dan menerbarkan kebencian pribadi semata," kata dia.
Misbakhun menambahkan, sebagai negara demokrasi, Indonesia dalam konstitusi UUD 1945 memang menjamin kebebasan berpendapat bagi semua warga negaranya. Namun, harus juga diingat bahwa kebebasan tersebut bukan berarti kebebasan yang sebebas-bebasnya tanpa aturan. Sebab, ada hak warga negara lain yang harus dijaga martabat dan nama baiknya. Setiap warga negara sama kedudukannya did epan hukum.
"Mari kita belajar dari kasus tersebut dan mengambil hikmahnya. Kita isi demokrasi Indonesia dengan demokrasi yang berkualitas. Menjauhi fitnah dan pencemaran nama baik orang lain. Menjadi tugas kita semua menjaga dan mengawal kebebasan berpendapat dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," tuturnya.
Sementara itu, ditemui usai sidang vonis, Benny menyesalkan proses hukum ini hingga dirinya harus dipidana. Menurutnya, isi tweet ini hanya mengutip dari salah satu media nasional. Dia pun mengaku tidak berniat untuk menyudutkan Misbakhun.
"Kenal saja tidak, bagaimana punya niat (memfitnah). Saya jadi melihat putusan PN Jakarta Selatan ini memberikan pesan kepada masyarakat luas agar masyarakat jgn coba-coba menyatakan pendapat, ekspresi, bicara secara bebas. Putusan ini berhasil sampaikan pesan itu menyampaikan rasa takut berbicara," tutur Benny.
Sumber: okezone
Terkait hal itu, Misbakhun merasa prihatin dan sedih dengan putusan hakim terhadap Benny Handoko. Menurutnya, Benny bisa saja tidak dihukum pidana, jika dia mau meminta maaf atau menghapus kicauannya twitter, yang memfitnah dirinya.
"Keprihatinan saya tersebut timbul, karena sejak awal saya hanya meminta saudara Benny Handoko meminta maaf dan menghapus isi tweet-nya yang berisi fitnah tersebut. Dengan begitu saya anggap persoalan selesai," tegas Misbakhun, saat dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu (5/2/2014).
Namun, ternyata Benny tidak melakukan hal itu dan memaksa Misbakhun harus menempuh jalur hukum. Misbakhun menganggap jalur hukum ini penting untuk menjaga harkat martabat keluarganya. "Tapi permintaan yang sederhana tersebut tidak dipenuhi oleh saudara Benny Handoko. Sehingga dengan penuh keterpaksaan kemudian berlanjut menjadi proses hukum," katanya.
Putusan tersebut, sambungnya, telah menjadi bukti hukum yang sah dan nyata bahwa masih ada orang yang menggunakan twitter sebagai sarana untuk mencemarkan nama baik orang dengan membuat tweet fitnah. "Karena isinya tidak benar, penuh prasangka kebencian dan tidak berdasarkan fakta," jelasnya.
Dia berharap, vonis bersalah terhadap Benny Handoko bisa menjadi pelajaran bagi semua orang yang punya akun twitter, untuk menggunakan media sosial secara bertanggung jawab. "Untuk menjaga hak-hak yang dimiliki oleh orang lain. Menjauhi penyebaran informasi yang tidak benar, melakukan fitnah dan menerbarkan kebencian pribadi semata," kata dia.
Misbakhun menambahkan, sebagai negara demokrasi, Indonesia dalam konstitusi UUD 1945 memang menjamin kebebasan berpendapat bagi semua warga negaranya. Namun, harus juga diingat bahwa kebebasan tersebut bukan berarti kebebasan yang sebebas-bebasnya tanpa aturan. Sebab, ada hak warga negara lain yang harus dijaga martabat dan nama baiknya. Setiap warga negara sama kedudukannya did epan hukum.
"Mari kita belajar dari kasus tersebut dan mengambil hikmahnya. Kita isi demokrasi Indonesia dengan demokrasi yang berkualitas. Menjauhi fitnah dan pencemaran nama baik orang lain. Menjadi tugas kita semua menjaga dan mengawal kebebasan berpendapat dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," tuturnya.
Sementara itu, ditemui usai sidang vonis, Benny menyesalkan proses hukum ini hingga dirinya harus dipidana. Menurutnya, isi tweet ini hanya mengutip dari salah satu media nasional. Dia pun mengaku tidak berniat untuk menyudutkan Misbakhun.
"Kenal saja tidak, bagaimana punya niat (memfitnah). Saya jadi melihat putusan PN Jakarta Selatan ini memberikan pesan kepada masyarakat luas agar masyarakat jgn coba-coba menyatakan pendapat, ekspresi, bicara secara bebas. Putusan ini berhasil sampaikan pesan itu menyampaikan rasa takut berbicara," tutur Benny.
Sumber: okezone