Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menginginkan agar Erwiana Sulistyaningsih, tenaga kerja wanita (TKW) korban penganiayaan majikannya, tidak dihadirkan dalam persidangan di Hong Kong. Namun, pihak kepolisian Hong Kong tetap meminta TKW asal Ngawi itu hadir dalam persidangan yang akan digelar pada Maret 2014 mendatang.
“Erwiana harus ke Hong Kong untuk hadir dalam persidangan pada Maret nanti. Karena jadwal persidangan masih bulan Maret sehingga Erwiana masih ada waktu untuk pemulihan,” kata Kepala Inspektur Chung Chi Ming, ketua tim penyidik dari Kepolisian Hong Kong, setelah menjenguk Erwiana di Rumah Sakit Islam (RSI) Amal Sehal Sragen, Jumat 24 Januari 2014.
Chung Chi Ming menegaskan, Erwiana sebagai saksi korban dalam kasus penganiayaan itu harus hadir di pengadilan Hong Kong karena persidangan secara telewicara tidak bisa dilakukan.
“Dari keterangan selama menjalani pemeriksaan, tidak menjadi soal jika Erwiana diharuskan datang kembali ke Hong Kong untuk menjalani persidangan,” ujar dia.
Hindari Trauma
LPSK sejak awal menginginkan supaya Erwiana tidak perlu dihadirkan dalam persidangan. Sebagai gantinya, Erwiana bisa melakukan persidangan melalui telewicara.
Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya trauma kembali, karena dalam persidangan di Hong Kong dipastikan Erwiana akan bertemu dengan mantan majikannya yang merupakan pelaku penganiayaan.
Sementara itu, ketika disinggung mengenai perubahan status penahanan majikan Erwiana, Chung mengatakan bahwa pihaknya menjamin Law Wan Tung tidak akan kabur ke luar negeri. Sebab, setelah membayar uang jaminan senilai Rp1,5 miliar, status mantan majikan Erwiana itu kini sebagai tahanan kota.
“Law harus wajib lapor setiap hari ke kepolisian Hong Kong. Jika tak lapor dalam satu hari, maka kepolisian Hong Kong akan mencari dan menangkap kembali majikan itu untuk dijebloskan lagi ke penjara,” katanya. (ren)viva.co.id
“Erwiana harus ke Hong Kong untuk hadir dalam persidangan pada Maret nanti. Karena jadwal persidangan masih bulan Maret sehingga Erwiana masih ada waktu untuk pemulihan,” kata Kepala Inspektur Chung Chi Ming, ketua tim penyidik dari Kepolisian Hong Kong, setelah menjenguk Erwiana di Rumah Sakit Islam (RSI) Amal Sehal Sragen, Jumat 24 Januari 2014.
Chung Chi Ming menegaskan, Erwiana sebagai saksi korban dalam kasus penganiayaan itu harus hadir di pengadilan Hong Kong karena persidangan secara telewicara tidak bisa dilakukan.
“Dari keterangan selama menjalani pemeriksaan, tidak menjadi soal jika Erwiana diharuskan datang kembali ke Hong Kong untuk menjalani persidangan,” ujar dia.
Hindari Trauma
LPSK sejak awal menginginkan supaya Erwiana tidak perlu dihadirkan dalam persidangan. Sebagai gantinya, Erwiana bisa melakukan persidangan melalui telewicara.
Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya trauma kembali, karena dalam persidangan di Hong Kong dipastikan Erwiana akan bertemu dengan mantan majikannya yang merupakan pelaku penganiayaan.
Sementara itu, ketika disinggung mengenai perubahan status penahanan majikan Erwiana, Chung mengatakan bahwa pihaknya menjamin Law Wan Tung tidak akan kabur ke luar negeri. Sebab, setelah membayar uang jaminan senilai Rp1,5 miliar, status mantan majikan Erwiana itu kini sebagai tahanan kota.
“Law harus wajib lapor setiap hari ke kepolisian Hong Kong. Jika tak lapor dalam satu hari, maka kepolisian Hong Kong akan mencari dan menangkap kembali majikan itu untuk dijebloskan lagi ke penjara,” katanya. (ren)viva.co.id